Senin, 08 Oktober 2012

Rangkuman Materi PKn Kelas VI



MATERI  AJAR


Mata Pelajaran           :  Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester           :  VI / I
Alokasi Waktu             :  6 x 35 Menit


Standar Kompetensi
2.      Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia


Kompetensi Dasar
2.1.   Menjelaskan Proses Pemilu dan Pilkada.

Indikator
a.          Menceritakan  proses Pemilu di Indonesia.
b.         Menyebutkan arti dan asas Pemilihan Umum di Indonesia.
c.          Menyebutkan tahun-tahun pemilihan umum di Indonesia.
d.         Menyebutkan tiga tahapan dalam pemilu tahun 2004.
e.         Menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
f.           Menyebutkan daftar presiden RI.
g.          Menyebutkan tugas dan wewenang KPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Materi Pokok Pembelajaran
Pemilihan Umum, KPU, pemilu presiden dan wakil presiden

Materi Ajar diambil dari pustaka:
Ø  Ningsih Sary, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas VI, PT. Widya Utama : Jakarta 2007
Ø  Mediarta R Rani, PKn Harmoni Berkebangsaan, Quadra : Jakarta 2007



Tujuan dan Asas Pemilu


Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
b.      Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c.       Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.

Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b.    Umum
        Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c.     Bebas
        Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d.    Rahasia
        Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e.    Jujur
        Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.     Adil
        Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, ser ta bebas dari kecurangan mana pun.

Syarat untuk Menjadi Pemilih

Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut ini adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
a.       Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik  Indonesia  yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b.      Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.
c.       Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut
1)      Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
2)      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan Pemilu

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan yang diselenggarakan  oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu presiden dan wakil presiden dila.kukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

Sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah melalui beberapa kali pemilu. Berikut ini catatan perjalanan pemilu di Indonesia
a.       Pemilu pada Masa Orde Lama
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pad tahun 1955. Pemilu tahun 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu yang disebut dengan pemilu 1955 ini dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

Pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan tanggal 29 September 1955. Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu untuk memilih anggota konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan perseorangan. Dalam pemilu tahun 1955 tersebut terdapat empat partai besar yang muncul, yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu satu-satunya yang diadakan ketika zaman orde lama.

b.      Pemilu pada Masa Orde Baru
Setelah pemilu tahun 1955, pemilu berikutnya dilaksanakan pada tahun 1971. Pada tahun tersebut Indonesia sudah berada pada masa orde baru. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai. Pemilu tahun berikutnya diadakan tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

c.       Pemilu pada Masa Reformasi
Pemilu pada masa reformasi pertama kali dilaksanakan pada saat pemerintahan B.J Habibie, yaitu tahun 1999. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik. Pada pemilu ini, untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan pemilu. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu kedua yang dilaksanakan pada masa reformasi adalah pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak sejarah berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada pemilu kali ini rakyat berhak memilih secara langsung, baik memilih anggota DPR dan DPD maupun presiden dan wakil presiden. Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi 2 putaran. Pemilu Putaran pertama untuk anggota DPR dan DPD. Pemilu putaran kedua dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Partai politik yang mengikuti pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik.

Kegiatan Dalam Pemilihan Umum
Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang ada dalam pemilu :
1.       Pendaftaran pemilih
Pendaftaran pemilih melalui KPU dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
2.       Pendaftaran calon
Semua calon yang akan maju dalam pemilu harus mendaftarkan diri ke KPU. Dari semua calon yang ada, akan ditetapkan siapa saja calon yang berhak menjadi peserta pemilu.
3.       Kampanye
Kampanye merupakan media yang digunakan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan ide/gagasan dan program kerja mereka kepada masyarakat.
4.       Pemungutan dan penghitungan suara
Dilakukan oleh petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang terkoordinasi hingga ke KPU pusat. Dengan demikian, suara dari segala penjuru TPS di Indonesia dapat digunakan untuk menentukan siapa-siapa saja yang akhirnya terpilih sebagai wakil rakyat maupun pemimpin Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum dalam Menyelenggarakan Pemilu
Sebelum masa reformasi tahun 1998, pemilu di Indonesia dilaksanakan di bawah kendali pemerintah. Sejak reformasi, pemilu yang dilaksanakan  di Indonesia  mulai menggunakan institusi yang lebih independen dalam pelaksanaannya. Institusi yang mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pemilu mulai saat itu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan calon anggota KPU sendiri diajukan oleh presiden dan mendapat persetujuan dari DPR untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.

KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.       Merencanakan penyelenggaraan pemilu
b.      Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c.       Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan pelaksanaan pemilu
d.      Menetapkan peserta pemilu
e.      Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
f.        Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara
g.       Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Berdasarkan UU. 23 Tahun 2003 Presiden dan wakil presiden dipilih atau dicalonkan satu paket artinya presiden sekaligus wakil dan harus memperoleh dukungan satu atau beberapa partai politik. Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden antara lain:
1.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Tidak pernah memiliki kewarganegaraan negara lain atas kehendak orang lain
3.       Berdomisili di wilayah NKRI
4.       Berusia minimal 35 tahun
5.       Pendidikan minimal SMA
6.       Secara jasmani dan rohani mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai presiden dan wakil presiden.
7.       Melaporkan jumlah harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
8.       Terdaftar sebagai pemilih










Tidak ada komentar: